- Tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir dalam berpakaian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (HR. Ahmad, sanadnya hasan)
- Mendengarkan musik/nyanyian/nasyid (kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita yang masih kecil). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan (padahal hukumnya haram) perzinaan, pakaian sutra bagi laki-laki, khamr (sesuatu yang memabukkan), dan alat musik…” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan An Nawawi berkata bahwa hadits ini shahih dan bersambung sanadnya sesuai syarat shahih)
- Wanita berdandan ketika keluar rumah. Padahal seperti ini diharamkan di dalam agama ini, berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah…” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
- Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom(muhrim). Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari raya. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati oleh Allah. Perbuatan ini adalah haram berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
- Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘ied. Padahal tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah Allah ataupun tuntunan Nabi untuk ziarah ke kubur pada saat tersebut.
- Kebanyakan manusia meninggalkan shalat lima waktu karena sibuk bersilaturahmi dan kaum pria juga meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
- Bergadang (berjaga sepanjang malam) saat malam ‘Idul Fitri untuk takbiran(bertakbir) hingga pagi sehingga kadang kala tidak mengerjakan shalat ‘ied di pagi harinya. Takbiran yang dilakukan juga sering mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat padahal hukum mengganggu sesama muslim adalah haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahram- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaidah ushul, ‘Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram‘.” (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Judai)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sumber: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/
Nota hujung:
Penulis melihat fenomena ini berlaku oleh sebab kebanyakan umat Islam kini jahil agama sehingga tidak dapat membezakan antara adat dengan ibadat, lantas berlakulah pelanggaran larangan-larangan Allah sewaktu merayakan Syawal. Oleh itu, menjadi tanggungjawab semua pihak(khususnya pihak berkuasa agama dan alim ulama') untuk membetulkan keadaan ini supaya tidak berterusan pada masa-masa akan datang.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan